Jakarta: Sudah dua tahun tidak ada kejelasannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dalam kasus Tol Bali.
Desakan tersebut datang dari Forum Masyarakat Antikorupsi Nusantara (Formantara) di Jakarta, kemarin.
"Kalau kasus Tol Bali itu tidak ada bukti, maka harus segera keluarkan SP3. Kalau terbukti ada unsur korupsi maka segera diproses. Kasus itu sudah dua tahun karena itu masyarakat ingin mengetahui dimana kesulitannya," ujar Ketua Formantara Ucok Hidayat.
Menurut Ucok, jika Kejagung menemukan adanya oknum yang terlibat dalam kasus tersebut, maka harus segera ditindak. "Bisa saja jaksa nakal terlibat dalam kasus Tol Bali. Makanya harus dibuka tuntas. Kalau bukti kurang maka harus diperdalam," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pekerjaan studi perencanaan dan Amdal jalan tol Nusa Dua, Denpasar, Bali, sampai sekarang belum ada kelanjutan pemeriksaannya oleh penegak hukum. Padahal proyek tanpa tender itu merugikan negara sekitar Rp 2,3 miliar sudah pernah masuk tahap pemeriksaan dan pengumpulan dokumen oleh pihak Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyiapkan tim yang dipimpin Jaksa Anwar SH dan melakukan penyelidikan terhadap saksi mulai dari Pimpro, dan pejabat teras di Jasa Marga, bahkan sudah melakukan pengecekan ke lokasi proyek di Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
[ pembaca yang baik adalah pembaca yang meninggalkan koment, terima kasih telah berkunjung di blog yang sederhana ini dan semoga bermanfaat ]