BATAM – Sebanyak lima perusahaan investasi asing di
Kota Batam, Provinsi Kepri, disebut-sebut akan berhenti beroperasi dalam waktu
dekat akibat kenaikan upah minimum dan ketidakpastian hukum.
Abidin Hasibuan, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepulauan Riau mensinyalir lima perusahaan modal asing di Batam akan berhenti operasi menyusul dua perusahaan asing lain yang sudah lebih dulu tutup yaitu PT Sun Creation Indonesia dan PT Shinetsu Magnetics Indonesia.
“Setelah PT Sun Creation dan PT Shin-Etsu, saya mendapatkan informasi sebanyak lima PMA lain juga akan menghentikan operasinya pada tahun ini,” ujarnya, Jumat (30/8/2013).
Namun dia belum bersedia mengungkapkan nama-nama ataupun lokasi operasional perusahaan-perusahaan tersebut kepada bisnis. Dia hanya menjelaskan, sejak kenaikan upah pada 2013 ini sebenarnya memberikan pengaruh besar terhadap kelanjutan operasi beberapa perusahaan manufaktur di kawasan industri.
PT SCI misalnya. PT Sun Creation Indonesia (SCI) efektif berhenti beroperasi pada 24 Juni 2013 lalu karena tiga orang manajemennya yang berasal dari Jepang melarikan diri.
Akibatnya, nasib 730 orang karyawannya terkatung – katung karena belum mendapatkan gaji, pesangon, dan THR.
Padahal PT SCI ini termasuk perusahaan sehat dan tidak pernah telat membayar gaji dan sewa pabrik kepada pengelola Kawasan Industri Tunas, Batam Centre. “Kami tidak menyangka perusahaan sesehat SCI ini bisa berhenti operasi. Pasti ada factor penentu yang membuat mereka mengambil tindakan seperti ini,” kata Abidin.
Perusahaan kedua yang tutup pada 2013 ini adalah PT Shin-Etsu Magnetics Indonesia. Sebuah perusahaan perakitan alat magnetic asal Jepang yang berlokasi di Lot 311 Jalan Beringin Kawasan Industri Batamindo, Batam.
Berdasarkan surat edaran yang diteken oleh Presiden Direktur PT SMI, Hiroshi Hishano, perusahaan itu efektif menghentikan operasi pada 23 Agustus 2013 lalu. Tidak disebutkan apa penyebab terhentinya produksi di perusahaan itu.
Penjelasan yang diberikan oleh petugas keamanan di pabrik, sebanyak 400 orang karyawan saat ini sudah tidak lagi bekerja, dari 70 karyawan tetap yang ada sekitar 30 orang masih tetap masuk kantor untuk menyelesaikan beberapa tugas administratif.
“Walau sudah dirumahkan tapi hak – hak normative masih dibayarkan hingga ada keputusan final dari manajemen,” ujar petugas yang enggan disebut identitasnya itu. Upah minimum Kota Batam pada 2013 ini naik 45% menjadi Rp2,040 juta dari Rp1,402 juta per bulan.
Penetapan upah tahun ini pun dinilai pengusaha cacat hukum dan tidak memperhatikan kepentingan dunia usaha. (Suyono Saputra)
Sumber : Bisnis Kepri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
[ pembaca yang baik adalah pembaca yang meninggalkan koment, terima kasih telah berkunjung di blog yang sederhana ini dan semoga bermanfaat ]